.
Sunday 05th of September 2010    

customer service

Masagus A

Koperasi Pengobat Produsen Jamu dan Kosmetika
A. KOPEJAKO
Koperasi Pengobat, Produsen Jamu & Kosmetika disingkat KOPEJAKO didirikan sebagai wadah penyatuan bagi para BATRA RAMUAN (Pengobat Tradisional Ramuan), Produsen Obat Tradisional (Jamu) dan Kosmetika, yang telah menjadi Anggota ASPETRI (Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia) yang ada di Propinsi Banten, khususnya Kabupaten/Kotamadya Tangerang

Wadah koperasi dibangun sebagai alat untuk membangun sistem usaha bersama yang adil dan transparan dan memperkuat kapasitas Anggota melalui perencanaan produksi bersama, penyeragaman sistem pengolahan untuk mendapatkan standard kualitas produk yang maksimal dan menyatukan pemasaran secara bersama-sama dalam satu kantor pemasaran koperasi.
B. FOKUS KEGIATAN
KOPEJAKO menfokuskan diri untuk melakukan usaha pemasaran produk-produk obat Herbal Asli Indonesia dari para Anggota Koperasi secara menyatu melalui penjualan ON-LINE maupun penjualan langsung dan menyediakan kebutuhan akan bahan baku obat herbal Indonesia, baik berupa Simplisia, Serbuk maupun Ekstrak yang berkualitas dan juga kebutuhan akan alat dan peralatan bagi para BATRA dalam kepentingan praktek Batantra yang dilakukan.

C. KELEMBAGAAN
Koperasi ini berdiri secara de facto pada tahun 2007. didirikan dan dimiliki oleh seluruh Anggota dengan AKTE Notaris : Ny. Irma Savyna Firdaus, SH, Nomor : 08, Tanggal 12 Maret 2007, dengan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 518/20/BH/Koperasi, Tanggal 23 Maret 2007.
Saat ini koperasi beranggotakan 40 orang, yang terdiri dari Pengobat Tradisional Ramuan, Produsen Obat Tradisional (Jamu) dan Kosmetika yang berasal dari khususnya Kabupaten/Kotamadya Tangerang dan Indonesia pada Umumnya.
 
Prinsip
Koperasi ini melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  5. Kemandirian,
  6. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota,
  7. Kerjasama antar koperasi.
 
Tujuan
Tujuan didirikannya Koperasi adalah untuk:
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya,
  2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. 

 

Login



Contact Us

Masagus Achmad Arifai

081-586-123-488

087-877-445-412

bottom

Design by jualwebsite.com