.
Sunday 05th of September 2010    

customer service

Masagus A

Kegiatan KOPEJAKO
Kegiatan Usaha Kopejako
Jenis Kegiatan Usaha
”KOPEJAKO” mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut:
  1. Melakukan Praktek Pengobatan Tradisional (Batantra) bagi Masyarakat Umum yang membutuhkan, sesuai dengan Surat Keputusan . Menteri Kesehatan RI. Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003, tentang Batantra
  2. Menyediakan dan Menjual Obat Tradisional (Herbal) Ramuan Indonesia yang di produksi oleh anggota, dari dan untuk anggota serta masyarakat umum
  3. Menyediakan dan Menjual Kosmetika Ramuan Indonesia yang di produksi oleh anggota, dari dan untuk anggota serta masyarakat umum
  4. Menyediakan dan Melayani pembelian bahan baku obat herbal dari dan untuk anggota serta masyarakat umum
  5. Mengadakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Anggota maupun masayarakat umum yang berminat tentang obat/pengobatan tradisional ramuan Indonesia
  6. Simpan Pinjam.
Syarat Keanggotaan
Persyaratan untuk diterima jadi anggota sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi,
  3. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum,
  4. Bersedia membayar simpanan Pokok sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 10.000.-(sepuluh ribu rupiah) setiap bulan, yang harus dibayar dimuka untuk 1(satu) tahun atau sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota,
  5. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Ketentuan yang Berlaku dalam Koperasi,
  6. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili khususnya di dalam wilayah Kabupaten Tangerang atau Indonesia pada umumnya.
 

Login



Contact Us

Masagus Achmad Arifai

081-586-123-488

087-877-445-412

bottom

Design by jualwebsite.com