Jenis Kegiatan Usaha ”KOPEJAKO” mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut:
- Melakukan Praktek Pengobatan Tradisional (Batantra) bagi Masyarakat Umum yang membutuhkan, sesuai dengan Surat Keputusan . Menteri Kesehatan RI. Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003, tentang Batantra
- Menyediakan dan Menjual Obat Tradisional (Herbal) Ramuan Indonesia yang di produksi oleh anggota, dari dan untuk anggota serta masyarakat umum
- Menyediakan dan Menjual Kosmetika Ramuan Indonesia yang di produksi oleh anggota, dari dan untuk anggota serta masyarakat umum
- Menyediakan dan Melayani pembelian bahan baku obat herbal dari dan untuk anggota serta masyarakat umum
- Mengadakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Anggota maupun masayarakat umum yang berminat tentang obat/pengobatan tradisional ramuan Indonesia
- Simpan Pinjam.
Syarat Keanggotaan Persyaratan untuk diterima jadi anggota sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi,
- Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum,
- Bersedia membayar simpanan Pokok sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 10.000.-(sepuluh ribu rupiah) setiap bulan, yang harus dibayar dimuka untuk 1(satu) tahun atau sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota,
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Ketentuan yang Berlaku dalam Koperasi,
- Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili khususnya di dalam wilayah Kabupaten Tangerang atau Indonesia pada umumnya.
|